Dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait mitigasi perubahan iklim dan ketahanan energi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengakomodir adanya beberapa kebijakan seperti pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, energi air, matahari, dan karbon. Beberapa peraturan telah dihasilkan demi melegitimasi pemanfaatan tersebut di kawasan hutan, baik lindung, produksi, dan konservasi. Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 25 Tahun 2018 yang merubah kawasan Cagar Alam Kamojang menjadi Taman Wisata Alam untuk memperbaiki keterlanjuran pemanfaatan panas bumi yang telah beroperasi sejak lama. Namun, adanya perubahan kebijakan ini telah menimbulkan konflik penolakan di level tapak. Kajian ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan konflik kebijakan dengan solusi yang berbasis ilmu pengetahuan. Hasil analisis dengan pendekatan research-integration-utilization (RIU) model menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan belum optimal digunakan dan diintegrasikan kepada para pihak terkait pengembangan panas bumi di kawasan konservasi. Untuk itu diperlukan pembentukan satuan tugas khusus yang bisa menyelesaikan masalah tumpang tindih kebijakan dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait pemanfaatan panas bumi di kawasan suaka alam.
File | Action |
---|---|
PB-2023-No.-5-Publish.pdf | Download |
Ikuti Kami