Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan mengemban fungsi sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, ditetapkan struktur organisasi Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan sebagaimana gambar di bawah ini.
Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan terdiri atas: