Sign In

Kementerian Kehutanan Susun Manual Jejak Karbon untuk Dukung Aksi Perubahan Iklim

Kementerian Kehutanan Susun Manual Jejak Karbon untuk Dukung Aksi Perubahan Iklim

Dalam rangka mendukung komitmen Indonesia mengatasi perubahan iklim, Kementerian Kehutanan melakukan penyusunan manual penghitungan jejak karbon (carbon footprint) berdasarkan aktivitas organisasi.

“Manual ini bertujuan untuk mempermudah dalam perhitungan jejak karbon yang dihasilkan oleh aktivitas sehari-hari baik dalam operasional, energi, maupun transportasi. Oleh karena itu, penting untuk memiliki manual penghitungan carbon footprint yang terstandarisasi,” demikian disampaikan Prof. Haruni Krisnawati, Staf Ahli Menteri bidang Perubahan Iklim, saat memimpin pembahasan manual carbon footprint di Jakarta (13/03/2025).

Ia juga menyebutkan, manual tersebut akan menjadi pedoman yang sistematis dalam penghitungan emisi karbon, untuk mendukung laporan keberlanjutan dan perencanaan pengurangan emisi dalam lingkup satuan kerja Kementerian Kehutanan.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa jejak karbon adalah total emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh suatu populasi, sistem, atau aktivitas. Analisis jejak karbon bertujuan untuk mengidentifikasi sumber emisi GRK, mengukur dan menghitung emisi dari aktivitas organisasi, serta menghitung intensitas emisi di setiap unit kerja.

Dikawal oleh Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (Pusbangmitigasi), metodologi penghitungan dalam manual ini menggunakan pendekatan Greenhouse Gas Protocol sebagai acuan standar internasional, yang terbagi dalam tiga lingkup emisi (Scope 1, 2, dan 3).

Kepala Pusbangmitigasi, Wening Sri Wulandari, selaku sekretaris tim kerja penghitungan jejak karbon lingkup Kementerian Kehutanan, juga menjelaskan mekanisme pengumpulan data dan informasi untuk mendukung penghitungan carbon footprint.

Scope 1 merupakan emisi langsung yang berasal dari sumber yang bergerak seperti mobil dan motor, sementara scope 2 merupakan emisi tidak langsung dari konsumsi energi listrik yang digunakan satuan kerja, dan scope 3 merupakan emisi tidak langsung lainnya,” lanjutnya.

Melengkapi penjelasan Wening, anggota tim Alifa Zahra menerangkan proses pengumpulan data dan informasi untuk manual. “Data yang dapat diperoleh diolah lebih lanjut dengan menggunakan media spreadsheet sebagai alat kalkulator yang bisa digunakan untuk menghitung emisi,” jelas Alifa.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut pertemuan ini, tim kerja akan menelaah beberapa masukan terkait kemungkinan penyederhanaan beberapa prosedur penghitungan, agar lebih praktis dan mudah diimplementasikan di lapangan. Turut hadir dalam pertemuan ini, perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Sekretariat Badan lingkup Kementerian Kehutanan. (*)


Kontributor berita :
Mamay Maisaroh – Pranata Humas Ahli Muda
Penanggung jawab berita :
Dr. Wening Sri Wulandari – Kepala Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *