Keberlanjutan Keanekaragaman Hayati di Ibu Kota Negara

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menjadi dasar  ditetapkannya Ibu Kota Negara sebagai "kota berkelanjutan di dunia" diharapkan akan menjadi kota  di dalam hutan (forest city) untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75% (tujuh puluh lima persen) kawasan hijau, serta rencana Ibu Kota Negara dijalin dengan konsep masterplan yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, dan kepentingan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya keseimbangan ekologis yang menghormati  alam melalui integrasi dan pelestarian bentang alam yang ada, dan mendesain sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung dan ruang hijau. Kalimantan dikenal sebagai hotspot keanekaragaman hayati global yang penting, karena meskipun hanya mewakili 1% dari daratan bumi, tetapi memiliki sekitar 6% flora dan fauna dunia, diantaranya umbrella species dan flagship species seperti orangutan, bekantan, dan spesies satwa dan tumbuhan endemik lainnya serta telah melahirkan Inistiatif Heart of Borneo (HoB) yang merupakan program konservasi dan pengelolaan sumber daya secara lestari, yang telah disepakati oleh tiga negara bertetangga (Brunei Darussalam, Indonesia, dan Malaysia) yang meliputi wilayah sekitar 26,5 juta hektar.

Fragmentasi kawasan dan habitat telah terjadi di Kalimantan, karena adanya perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain seperti pertambangan, perkebunan, pertanian, permukiman, perkotaan, pembangunan jaringan jalan raya, jaringan irigasi, jaringan pipa gas, jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan lain-lain telah menyebabkan hilangnya kawasan-kawasan berhutan, dan secara gradual menyebabkan menurunnya kualitas habitat (habitat degradation), fragmentasi habitat (habitat fragmentation), serta hilangnya habitat (habitat loss).

Untuk melestarikan dan menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati di Ibu Kota Negara baik flora maupun fauna yang mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, dan kepentingan bangsa dan negara sesuai yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, maka kita perlu membuat metapopulasi yang paling ideal yaitu tipe Mainland-Islands, dengan memperbanyak habitat Islands; memfungsikan jalur hijau sebagai koridor satwa liar; dan memperbanyak penyeberangan satwa.

Attached Files

FileAction
PB-2023_1_Keberlanjutan-Kehati-di-IKN-UPLOAD.pdfDownload
Keberlanjutan Keanekaragaman Hayati di Ibu Kota Negara
  • Version
  • Download 30
  • File Size 1.02 MB
  • File Count 1
  • Create Date September 6, 2023
  • Last Updated October 27, 2023