Mengawali langkah, PUSTANDPI Selenggarakan Rapat Koordinasi Komite Teknis 13-15 Perubahan Iklim
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi) telah ditetapkan sebagai Sekretariat Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 13-15 Perubahan Iklim berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 300/KEP/BSN/9/2022 tentang Pembentukan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 13-15 Perubahan Iklim. Dalam mengawali langkahnya, Pustandpi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Komite Teknis (Komtek) 13-15 di Ruang Rimbawan 3B Manggala Wanabakti pada Rabu (17/05).
Sekretaris BSILHK, Nur Sumedi, mewakili Kepala BSILHK menyampaikan pembukaan serta arahan dalam acara tersebut. “Pembentukan Komtek ini selaras dengan tugas BSILHK yakni menyelenggarakan koordinasi dan perumusan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.”
“Terbentuknya Komtek 13-15 Perubahan Iklim ini kian menambah daftar komtek di bawah BSILHK yakni antara lain Komtek 65-01 Pengelolaan Hutan, Komtek 79-01 Hasil Hutan Kayu, dan Komtek 65-02 Hasil Hutan Bukan Kayu serta Komtek 13-03 Kualitas Lingkungan. Kehadiran komtek ini menjadi optimisme BSILHK selaku satuan kerja di bawah KLHK untuk melaksanakan empat program KLHK yaitu (1) Program Kualitas Lingkungan Hidup; (2) Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan; (3) Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan (4) Program Dukungan Manajemen, serta mendukung capaian dua Prioritas Nasional yaitu (1) PN1: Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; dan (2) PN6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim,” lanjut Sekretaris BSILHK tersebut.
Ketua Tim Pengembangan Standar Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perikanan, Ibu Rosa, hadir mewakili Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menyampaikan kebijakan BSN terkait Komite Teknis 13-15 Perubahan Iklim. Ruang lingkup komtek 13-15 perubahan iklim ini mencakup pengembangan standar terkait kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan ikiim yang meliputi manajemen perubahan iklim dan gas rumah kaca, Measurement, Reporting and Verification (MRV), Sistem Registri Nasional (SRN), Nilai Ekonomi Karbon (NEK), kelembagaan, pembangunan rendah karbon, dampak hidrometeorologis serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Acara dilanjutkan dengan paparan kegiatan Komite Teknis 13-15 Perubahan Iklim oleh Kepala Pustandpi, Kirsfianti L. Ginoga selaku Ketua Komtek 13-15. Beliau menyampaikan rencana kerja, kegiatan, dan tata waktu kegiatan Komtek 13-15. Sekretaris Komtek, Dana Apriyanto melanjutkan memoderatori sesi diskusi bersama anggota komtek yang hadir baik secara luring maupun daring.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Komtek 13-15, perwakilan BSN, kepala bidang serta kepala sub bagian tata usaha Pustandpi, pejabat fungsional lingkup Pustandpi, serta staf bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Pustandpi.***
Penulis: Alifa Zahra Adhyana
Editor: Arif Muhsin Fadillah