Berita
Standar Instrumen untuk Membangun ‘Forest City’ IKN

Standar Instrumen untuk Membangun ‘Forest City’ IKN

Dalam proses pembangunan IKN, Pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap lingkungan. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) telah mengusung konsep Forest City. Konsep ini mengacu pada pembangunan kota dengan memperhatikan unsur struktur ruang utama, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pemanfaatan air yang efisien, melindungi habitat, penataan lanse kap menuju revitalisasi ‘hutan hujan tropis’.

Sekretaris BSI LHK Nur Sumedi saat memberi arahan dalam Apel Pagi KLHK, Senin (7/2/2022) di Jakarta.

“Hal ini perlu juga didukung oleh kebijakan pengendalian ekspansi fisik wilayah satelit, penguatan ekspresi masyarakat lokal, dan penyusunan kebijakan dan tindak afirmatifnya”, ujar Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSI LHK) yang diwakili oleh Sekretaris BSI LHK Nur Sumedi saat memberi arahan dalam Apel Pagi KLHK, Senin (7/2/2022) di Jakarta.

Nur menjelaskan, terdapat prinsip kriteria dan standar serta instrumen dalam konsep forest city. Hal itu meliputi: 1) Berbasis pengelolaan DAS; 2) Memiliki jaringan ruang hijau yang terstruktur; 3) Memanfaatkan sekitar 50 persen wilayah untuk dikembangkan; 4) Konsumsi air efisien; 5) Memiliki kualitas udara yang baik dan suhu udara rata-rata sejuk; 6) Memiliki kualitas air permukaan yang baik; 7) Melindungi habitat satwa; 8) Memiliki kualitas tutupan lahan yang baik dan terevitalisasinya lansekap Hutan Hujan Tropis.

“Prinsip kriteria dan standar serta instrumen forest city sebagai pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan IKN. Penerapan standar dan instrumen LHK dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan pembangunan kota berjalan dengan tetap mempertahankan fungsi hutan, keanekaragaman hayati dan tidak merusak lingkungan,” jelas Nur.

Dalam strategi penerapannya, Nur mengatakan terdapat empat faktor penentu, yakni: (i) Bentuk pengelolaan IKN, (ii) Struktur organisasi IKNB-Ibu Kota Negara Baru, (iii) Ketersediaan SPO-Standar, Prosedur dan Operasi dari penerapan standar dan instrumen LHK, dan (iv) Pelaksanaan penerapan standar dan instrumen LHK.

“Disinilah peran strategis BSILHK dalam mendukung pembangunan IKN. Sebagai Badan yang akan fokus pada koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.

Nur juga mengingatkan bahwa telah terjadi sejumlah bencana di Indonesia sepanjang tahun 2021. Mulai dari bencana erupsi, gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor hingga banjir. Oleh karena itu, ia berharap seluruh jajaran KLHK dan BSI LHK khsususnya dapat hadir di tengah masyarakat serta membantu mereka dalam menangani bencana. “Kuncinya adalah respon cepat. Mari kita menjaga stabilitas dan soliditas bangsa. Bersatu kita menjadi kuat menghadapi tantangan,” pungkasnya.

Penulis: Faisal Fadjri

1 thought on “Standar Instrumen untuk Membangun ‘Forest City’ IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *