
Permutakhiran DIK Dan DIP Kementerian Kehutanan untuk Keterbukaan Informasi Publik yang Lebih Baik.
Kementerian Kehutanan sebagai badan publik berkewajiban menyediakan data dan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kementerian Kehutanan sebagai kementerian baru paska berpisahnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 10-12 Juni 2025 melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Lingkup Kementerian Kehutanan.
Menurut Agus Yasin ada 1000 lebih informasi publik sehingga perlu di evaluasi kembali setelah adanya perubahan organisasi dan berpisah dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kategori informasi tersebut perlu di update terkait periodenya seperti informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat atau memang informasi yang harus dikecualikan.
Komisi Informasi Pusat (KIP) setiap tahun melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik untuk mengukur sejauh mana setiap Badan Publik melaksanakan dan mematuhi prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU KIP. Berdasarkan hasil Monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat tahun 2024, KLHK mencapai kualifikasi Kurang Informatif dengan nilai 54,00. Pencapaian tahun 2024 tersebut turun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai kualifikasi Informatif dengan nilai 90,01. Kementerian Kehutanan memiliki target nilai KIP 88 atau kualifikasi Menuju Informatif pada tahun 2025-2029 sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antar PPID Pusat dan PPID Pelaksana dan tersedianya data yang akurat dan tepat waktu.
Pusbang Mitigasi sebagai bagian dari Kementerian Kehutanan ikut berperan dalam pemutakhiran DIP dan DIK tingkat Kementerian Kehutanan. Beberapa informasi publik yang disampaikan oleh Pusbang Mitigasi adalah a. informasi pemberitaan dan publikasi; b. Dokumen kerjasama; c. Laporan dan analisis mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi; d. Informasi terkait Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus lingkup Pusbang Mitigasi.




Kontributor berita:
Tim Media Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan