Berita
Memetakan Kebutuhan Standar Ketahanan Bencana Hidrometeorologis serta Kebakaran Hutan dan Lahan

Memetakan Kebutuhan Standar Ketahanan Bencana Hidrometeorologis serta Kebakaran Hutan dan Lahan

Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (PUSTANDPI) menghelat diskusi dengan tajuk Pemetaan dan Inventarisasi Kebutuhan Standar Ketahanan Bencana Hidrometeorologis serta Kebakaran Hutan dan Lahan. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid pada Rabu (10/11/2021) di Gumati, Bogor.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait. Tujuannya, untuk memberikan gambaran dasar dalam pembentukan standar dan instrumen yang akan disusun agar sesuai atau inline dengan kebijakan direktorat teknis dan instansi lain yang bersangkutan.

Pembukaan yang disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dana Apriyanto. Ia menyampaikan perlu adanya masukan dan kerja sama antara para stakeholder terkait pemetaan dan inventarisasi kebutuhan standar ketahanan bencana, baik bencana hidrometeorologi, kebakaran hutan dan lahan, maupun bencana lainnya.

Sesi berlanjut pada diskusi yang berisi pemaparan materi dan tanya jawab. Sesi ini dipandu oleh Analis Kebijakan LHK, Nunung Parlinah dari berbagai narasumber.

Materi pertama disampaikan oleh Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian DAS KLHK, Saparis Sudaryanto. Beliau menyampaikan bahwa pada penentuan standar analisa bencana hidrometeorologi, perlu diketahui terlebih dahulu dasar pertimbangan dan komponen dari bencana tersebut.

“Misal, ketika berbicara mengenai kerusakan DAS, maka perlu diketahui komponen-komponen dari DAS itu sendiri guna memperjelas tahap analisis. Masih banyak alat-alat dalam mitigasi bencana yang perlu distandarisasi terlebih dahulu”, ujarnya.

Materi kedua disampaikan oleh Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB, Udrekh. Ia menyampaikan bahwa perlu adanya standar instrumen yang lebih akurat dan merata di seluruh daerah di Indonesia untuk meningkatkan ketahanan dan mitigasi bencana hidrometeorologis dan karhutla.

“Selain itu, dalam pembuatan peta dibutuhkan standarisasi dan metodologi yang sama dari masing-masing daerah, lalu diperlukan pula survei langsung ke daerah masing-masing dengan memperhatikan berbagai aspek (sosial budaya, ekonomi, fisik, dan lingkungan)”, tambahnya.

Menariknya, Ia menyampaikan bahwa sebetulnya pada masyarakat yang sering terpapar kejadian hidrometeorologi seperti longsor sudah memiliki standar dalam mitigasi bencana. Untuk itu ia menegaskan perlu adanya peran masyarakat dalam dasar penyusunan standar ketahanan bencana.

Pemaparan berlanjut dengan presentasi dari dari Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Eva Famurianty. Ia menyampaikan materi mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam menghadapi bencana karhutla dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Ia mengatakan kebakaran lahan gambut menghasilkan emisi lebih besar dibandingkan kebakaran yang terjadi pada lahan mineral. Mulai Akhir tahun 2014 hingga saat ini anggaran difokuskan pada pencegahan karhutla agar lebih siap dalam menghadapi bencana tersebut.

“Instruksi Presiden No. 15 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan mendorong pihak-pihak diluar KLHK mulai terlibat aktif dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, diterbitkan pula regulasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sehingga diperlukannya sinergi yang kuat antar para stakeholder agar pengendalian dan pencegahan karhutla dapat berjalan dengan lebih baik”, tutur Eva.

Sistem peringatan dan deteksi dini karhutla saat ini bernama SIPONGI yang bersistem otomatis di update setiap 30 menit sekali (data near real time) yang mencangkup seluruh wilayah indonesia hingga ASEAN dan dapat diakses melalui web maupun sosial media.

Materi terkahir datang dari Analis Kebijakan KLHK, Djati Witjaksono Hadi terkait pengenalan lembaga PUSTANDPI. Lembaga yang sebelumnya bernama Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi mengalami perubahan karena konsekuensi dari diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berpotensi memberi risiko tinggi terhadap lingkungan jika tidak dibentuknya sebuah Badan Standardisasi Instrumen LHK.

“Tujuan dibentuknya PUSTANDPI yaitu melaksanakan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim, yang dibantu oleh Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian SI (Standar Instrumen) Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen dan Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim. Alur proses yang dilakukan PUSTANDPI berawal dari input berupa pengayaan IPTEK para peneliti, inovasi yang ada, invensi, dan policy brief. Kemudian diproses sedemikian rupa sehingga menghasilkan output berupa SNI, NSPK, dan publikasi yang dapat digunakan bagi kementerian lembaga, masyarakat, pelaku usaha, dan lain-lain”, jelasnya.

Djati mengatakan, bahwa saat ini sedang dikaji kembali seluruh standar dan instrumen, apakah masih ada yang belum tersedia dan juga mendesak untuk disusun dan dirancang dari BNPB, Direktorat Jenderal PDASRH, dan Direktorat Jenderal PPI.

Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian oleh Plt Kepala PUSTANDPI, Kirsfianti L. Ginoga. Ia berharap agar kegiatan webinar yang telah dilaksanakan kali ini dapat menjadi modalitas atau aset PUSTANDPI kedepannya.

“Dalam sesi diskusi banyak hal baru yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk PUSTANDPI kedepannya dalam melaksanakan tupoksi yang ada. Perlu adanya koordinasi, sinergi dan kolaborasi yang kuat antar para stakeholder atau wali data agar standar ketahanan bencana hidrometeorologis dan karhutlah dapat sesuai dengan kondisi nyata”, pungkasnya.

Penulis: Adisti Prefta, Bintang Putri Amaliah, Retno Kurnia Widyaningsih
Editor: Faisal Fadjri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *