Sign In

Profil

Profil

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan mengemban fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, formulasi, dan fasilitasi penerapan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan;
  2. Pelaksanaan perencanaan, formulasi, dan fasilitasi penerapan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan;
  3. pelaksanaan pengelolaan laboratorium dan kawasan hutan dengan tujuan khusus;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan serta pengelolaan laboratorium dan kawasan hutan dengan tujuan khusus;
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
 
 

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, ditetapkan struktur organisasi Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan sebagaimana gambar di bawah ini.

Struktur Organisasi Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan

Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan terdiri atas:

  1. Bidang Perencanaan dan Formulasi Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan, yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan and formulasi pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan. Ruang lingkup kegiatan mencakup: 1) analisis kebutuhan pengembangan, 2) penyediaan dan pengelolaan data 3) Formulasi strategi pengembangan;
  2. Bidang Fasilitasi Penerapan Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan, yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi penerapan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan dan pengelolaan laboratorium serta pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus. Ruang lingkup kegiatan mencakup: 1) Komunikasi para pihak. 2) Peningkatan kapasitas 3) Diseminasi hasil pengembangan;
  3. Sub Bagian Tata Usaha; dan
  4. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.