Rapat Teknis dan Rapat Konsensus Pembahasan RSNI Kaji Ulang Alat Pemadam Kebakaran Hutan
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (PUSTANDPI) menyelenggarakan Rapat Teknis dan Rapat Konsensus Pembahasan RSNI Kaji Ulang pada Rabu-Kamis (23-24/6/2023) di Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Banjarbaru. Agenda ini dihelat dalam rangka rangka penyusunan SNI Komite Teknis 13-15 Perubahan Iklim.
Rapat Teknis kali ini berfokus pada pembahasan RSNI kaji ulang berjudul:
- SNI 7895:2013 tentang Peralatan Kehutanan: Alat Pemadam Kebakaran Hutan – Tangki Air Lipat (collapsible tank) – Spesifikasi Teknis
- SNI 7894:2013 tentang Peralatan Kehutanan: Alat Pemadam Kebakaran Hutan – Suntikan Gambut (peat injector) – Spesifikasi Teknis
- SNI 7893:2013 tentang Peralatan Kehutanan: Alat Pemadam Kebakaran Hutan – Pompa Punggung (backpack pump) – Unjuk Kerja
- SNI 7892:2013 tentang Peralatan Kehutanan: Alat Pemadam Kebakaran Hutan – Kepyok/Pemukul Api – Spesifikasi Teknis
Hadir dalam acara: Dr. Kirsfianti L. Ginoga, Dana Apriyanto, S.Hut., M.Sc., Indah Bangsawan, S.P., M.Si dari PUSTANDPI; Dr. Ir. Syaiful Anwar, M.Sc dari Dit. IGRK MPV, Ditjen. PPI; Trisia Megawati Kusuma, M.Si dari APHI; Rustiawan Anis, M.Si dari AMBIKA Institute; Dr. Soewarso dari KADIN; Dr. Teddy Rusolono, M.Sc dari Fakultas Kehutanan IPB; Rahayu Setyawati, S.Hut., M.P, Marinus Kristiadi Harun, S.Hut., M.Si., Eko Priyanto, S.Hut., dan Dian Cahyo Buwono dari BPSILHK Banjarbaru sebagai tim penyusun empat (4) RSNI di atas.
Selain itu, hadir Ketua Tim Pengembangan Standar Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perikanan, Rosalia Surtiasih dibantu oleh Lora Septriani hadir sebagai perwakilan dari BSN, Prof. Dr. Irfan Budi Pramono, M.Sc dan Dr. I Wayan S Dharmawan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai tim ahli, dan Pejabat Fungsional dari PUSTANDPI dan BPSILHK Banjarbaru.
Acara ini dihelat selama dua hari secara hybrid dan ditutup dengan konsensus empat (4) RSNI kaji ulang di atas oleh peserta. Selanjutnya, RSNI tersebut akan diserahkan kepada BSN untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi SNI baru.
Penulis: Faisal Fadjri