Berita
PUSTANDPI Bahas 12 Judul Standar Non Persetujuan Lingkungan Terkait Emisi dan Erosi

PUSTANDPI Bahas 12 Judul Standar Non Persetujuan Lingkungan Terkait Emisi dan Erosi

Bogor, 4 November 2024. Memasuki kuartal keempat tahun ini, Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi) segera merampungkan konsep-konsep standar bidang ketahanan bencana dan perubahan iklim (KBPI). Dari 52 standar yang menjadi target capaian Pustandpi tahun ini, sebanyak 25 konsep standar telah melalui tahap Konsultasi Publik, termasuk yang diselenggarakan hari ini di Bogor (04/11/2024).

“Tujuan Konsultasi Publik adalah untuk mengetahui progress (kemajuan) capaian output penyusunan standar KBPI, serta untuk mendapatkan masukan dari para pakar untuk mendukung penyusunan konsep-konsep standar tersebut,” tutur Krisdianto, Kepala Pustandpi saat membuka Konsultasi Publik.

Konsultasi Publik kali ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober lalu. Mengundang sejumlah pakar terkait, sebanyak 12 judul standar dibahas, yang terbagi menjadi standar KBPI non persetujuan lingkungan (PL) dan standar khusus non PL. Secara khusus, standar-standar tersebut terkait dengan penghitungan pengurangan emisi dari berbagai aktivitas mitigasi, dan penghitungan erosi pada berbagai kegiatan.

“Meskipun saat ini telah terbentuk kabinet baru yaitu Kabinet Merah Putih dan akan ada perubahan organisasi, namun saya harap kegiatan penyusunan standar-standar ini dapat terlaksana dengan baik, sebagai upaya Pustandpi memenuhi target output yang telah ditetapkan. Mari tetap kita laksanakan dengan semangat, dan output yang terukur,” Krisdianto menegaskan.

Dilaksanakan secara  hybrid, Konsultasi Publik ini mengundang narasumber dari ditjen teknis lingkup KLHK, seperti Ditjen PDASRH, Ditjen PPI, K/L sektor lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, serta pihak pelaku usaha, Yayasan Bambu Lingkungan Lestari, dan akademisi dari IPB.

Sebanyak 12 judul standar yang dibahas kali ini terdiri dari :

  1. Standar Penghitungan Pengurangan Emisi pada Kegiatan Rehabilitasi di Ekosistem Mangrove.
  2. Standar Penghitungan Pengurangan Emisi pada Kegiatan Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
  3. Pedoman Penghitungan Pengurangan Emisi untuk Kerangka Metodologi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
  4. Standar Pemantauan, Perhitungan dan Pelaporan Emisi CH4 dari Aktivitas Pengomposan Sampah Organik.
  5. Standar Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon pada Lanskap Hutan Bambu.
  6. Standar Penghitungan Peningkatan Serapan Karbon dari Kegiatan Agroforestri pada Lahan Mineral.
  7. Standar Pemantauan Emisi Gas Buang (GRK) pada Industri berbasis Eksploitasi Tanah.
  8. Standar Penghitungan, Pemantauan dan Pelaporan Tingkat Erosi di Perkebunan.
  9. Standar Pengendalian Erosi dengan Biogully Plug Bambu.
  10. Standar Perlindungan Sempadan Sungai dengan Penanaman Bambu.
  11. Standar Pemantauan, Pengukuran dan Pelaporan Tingkat Sedimentasi di Embung.
  12. Standar Pemantauan Kerentanan Longsor di Lokasi Wisata Petualangan Alam.


Kontributor Berita :
Mamay Maisaroh, S.Hut., M.Si – Pranata Humas Ahli Muda
Penanggung jawab Berita :
Krisdianto, Ph.D – Kepala Pustandpi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *