Pentingnya Standar Instrumen Dalam Penguatan Tata Kelola
Bogor, 14 November 2024. Standar dan instrumen merupakan hal yang penting dalam mendukung penguatan tata kelola. Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, saat pembinaan pegawai di kantor Badan Standardisasi Instrumen LHK, Bogor (13/11/2024). Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor. 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan, dan Peraturan Presiden Nomor. 183 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup, unit organisasi BSILHK tidak tercatat menjadi salah satu unit kerja Eselon I pada kedua Kementerian tersebut.
Meskipun demikian, Bambang menuturkan, unit kerja Pusat di dalam BSILHK masih berperan penting dalam proses penyusunan standar instrumen pada direktorat jenderal teknis lainnya. “Kebutuhan standar instrumen sangat penting untuk mendukung kerja-kerja ditjen teknis yang selama ini berjalan sesuai pengalaman. Ketika teknis dikuasai, didukung sains dan praktek terbaik, menjadi dasar tata kelola,” Bambang menerangkan.
Bambang juga menyadari bahwa peran BSILHK sangat besar dalam sejarah dunia kehutanan dan pembelajaran bidang lingkungan hidup dan kehutanan, semenjak dahulu sebagai Badan Litbang dan Inovasi (BLI). Oleh karena itu, keberadaan pusat-pusat BSILHK tetap diusulkan dalam struktur organisasi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pertemuan hari ini menjadikan sebuah komitmen yang sama, yang sudah melekat di BLI, ketika kembali ke Kementerian Kehutanan, core business-nya jangan hilang, Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 masih menjadi acuan. Mulai dari perencanaan hutan, pengelolaan hutan, litbang, diklat dan penyuluhan, sampai pengawasan,” tegas Bambang.
Ia juga mengingatkan bahwa semua peratuan pemerintahan harus mengedepankan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). “NSPK ini diperintahkan dalam Perencanaan Kehutanan, Pengelolaan Hutan dan Perhutanan Sosial, dengan dukungan standar instrumen yang akan menguatkan,” lanjut Bambang.
Selain itu, ia berpendapat, pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan tidak serta merta menghilangkan keterkaitan keduanya. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009, pasal 12, bahwa pembangunan berkelanjutan harus menjamin dua hal, yang pertama yaitu keberlangsungan dari proses, fungsi dan produktivitas dari sumber daya alam, dan yang kedua yaitu keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam Undang-Undang 32/2009, Pasal 57, salah satu upaya pemeliharaan lingkungan hidup adalah konservasi sumber daya alam yang meliputi kegiatan perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. Ini yang menjadikan Undang-Undang 5/1990 tentang Kehutanan terkait di dalamnya,” Bambang menjelaskan.
Sementara itu, menjelang penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) kedua Kementerian, Bambang berpesan agar BSILHK tetap dapat menjalankan program dan kegiatannya sesuai rencana sampai akhir tahun 2024 ini. Begitu pula dengan UPT dari BSILHK agar dapat tetap menjalankan perannya dalam mengawal penerapan standar dan instrumen di lapangan.
“Pertahankan semua aktivitas BSILHK hingga akhir Desember 2024, karena pelaksanaan anggaran dan kegiatan tetap menjadi satu kesatuan laporan pertanggung jawaban dari KLHK. Pekerjaan tetap harus berjalan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” pesannya.
Dilaksanakan secara hybrid (virtual dan faktual) mengundang jajaran BSILHK dan pegawai lingkup BSILHK, kegiatan pembinaan ini turut dihadiri oleh Kepala BP2SDM LHK, Sekretaris BP2SDM LHK, dan Direktur BUPH, Ditjen PHL. (*).
Kontributor berita :
Mamay Maisaroh – Pranata Humas Ahli Muda
Penanggung jawab berita :
Krisidianto – Kepala Pustandpi.