Berita
Pustandpi Segera Finalisasi Standar Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Tahun 2024

Pustandpi Segera Finalisasi Standar Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Tahun 2024

Senin, 2 Desember 2024. Penyusunan konsep standar bidang ketahanan bencana dan perubahan iklim tahun 2024 mulai memasuki tahap final. Hal ini tersirat dalam Konsultasi Publik Standar KBPI yang dilaksanakan awal Desember ini. Kepala Pusat Standardisasi Instrumen dan Ketahanan Bencana Perubahan Iklim (Pustandpi), Krisdianto, menyampaikan, segala masukan pada Konsultasi Publik kali ini harus dapat segera ditindaklanjuti untuk finalisasi konsep standar.

“Selain untuk mengetahui progress dan output dari penyusunan standar, Konsultasi Publik menjadi komunikasi aktif dalam tahapan penyusunan standar, khususnya dalam menjaring pandangan dan masukan dari para pakar dan stakeholder,” tutur Krisdianto saat membuka acara di Sentul, Bogor (2/12/2024).

Seiring dengan masa transisi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, Krisdianto menilai konsep-konsep standar yang dihasilkan oleh Pustandpi akan sangat bermanfaat untuk mendukung tugas dan fungsi dua kementerian tersebut di masa yang akan datang.

“Meskipun usulan unit organisasi baru dari Pustandpi adalah sebagai Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan dimana ruang lingkupnya dalam bidang pengembangan, namun konsep-konsep standar KBPI yang telah dirumuskan harus tetap dikomunikasikan kepada para pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat luas,” terangnya optimis.

Dipandu secara paralel oleh Kepala Bidang lingkup Pustandpi, pembahasan konsep-konsep standar KBPI periode Triwulan IV (Quarter 4/Q4) ini dilaksanakan untuk 18 judul yang terdiri dari 6 standar terkait emisi karbon, 7 standar terkait kebencanaan, dan 5 standar persetujuan lingkungan. Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan ini antara lain dari Direktorat Jenderal PDASRH, Direktorat Jenderal PSLB3, Direktorat Jenderal PPI, BPDAS Solo (KLHK), Kementerian Perindustrian, Kementerian Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, BRIN, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, KPH Surakarta, Perhutani, Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan, Fakultas Perikanan, Fakultas Pertanian, PPLH (IPB University), Fakultas Kehutanan UGM. Universitas Sriwijaya, PPIG Universitas Mulawarman, serta perwakilan pelaku usaha dari PT. Musi Hutan Persada, PT. Petrokimia Gresik, dan beberapa konsultan.

Salah satu narasumber dari Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan, IPB University, Rinekso Soekmadi, menyoroti pentingnya standar mitigasi bencana yang disusun oleh Pustandpi sebagai bentuk standar keamanan sebelum penyusunan standar kenyamanan dalam bidang pariwisata.

“Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam standar ini yaitu identifikasi risiko bencana alam, penyiapan infrastruktur yang memadai, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, sistem monitoring dan tipologi, pengaturan dan pengendalian (pembatasan jumlah pengunjung sesuai daya dukung), inspeksi secara berkala, kesiapan logistik dan respon pengelola saat terjadi bencana, komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan pihak terkait, serta keberlanjutan pengelolaan,” Rinekso menjelaskan.

Selain itu, ia juga menyarankan agar konsep standar yang disusun tidak menimbulkan multitafsir dalam pemahaman atau definisi. “Definisi dalam standar ini kontekstual tidak selalu baku, dan jangan terlalu mengikat, sehingga mematikan ruang untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan di lapangan. Jadikan standar sebagai minimum requirement,” lanjutnya.

Dihadiri oleh seluruh pejabat fungsional lingkup Pustandpi, acara Konsultasi Publik ini menjadi ajang berbagi informasi dari narasumber yang sangat bermanfaat dalam mendukung penyusunan standar KBPI. (*)


Kontributor berita :
Mamay Maisaroh – Pranata Humas Ahli Muda
Penanggung jawab berita :
Krisdianto – Kepala Pustandpi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *