Profil PUSTANDPI
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (PUSTANDPI) lahir sebagai konsekuensi dari diundangkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan undang-undang lainnya. UU tersebut dimotivasi untuk lebih memudahkan berusaha dan memperbaiki peringkat Indonesia dari 73 pada tahun 2020 ke posisi 53 dunia. UUCK ini juga dibuat untuk mengatasi kebijakan horizontal dan vertikal yang saling berbenturan, penyederhanaan regulasi, dan meningkatkan indeks regulasi Indonesia yang masih rendah. Selain itu, UU CK ini untuk mengurangi fenomena hyper regulation (regulasi berlebihan), kebijakan tidak efisien, kebijakan sectoral yang sering tidak sinkron dan tidak ada kepastian hukum.
Di sisi lain, dengan diundangkannya UU CK berpotensi memberikan risiko tinggi terhadap lingkungan. Oleh karena itu, implementasi UUCK perlu menganut prinsip baru perijinan sebagai instrumen pengawasan, yaitu penyederhanaan prosedur birokratis dengan administrasi perizinan longgar didepan dan harus ketat di belakang. Untuk itu, Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda memerlukan asistensi tindak lanjut pengawasan dan penyesuaian pengelolaan sumberdaya sebagai kekuatan, sehingga diperlukan dukungan standar instrumen.
Selain itu, Perpres 92 Tahun 2020 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 1 Juli 2021. Dimana dibentuk Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Standardisasi instrumen yang akan dikembangkan di PUSTANDPI diperoleh dari berbagai hasil konsultasi dengan para pihak. Selain itu berbagai regulasi dan sistem yang ada yang memerlukan tindak lanjut pengembangan standar dijadikan acuan dalam pengembangan standarisai instrumen ketahanan bencana dan perubahan iklim, termasuk dokumen kebijakan dan regulasi dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
Tujuan
Standar Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal-hal sebagai berikut:
- Mengawal penerapan UU Cipta Kerja dalam mendorong percepatan dan perluasan investasi untuk pertumbuhan ekonomi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, keselamatan manusia dan konservasi keanekaragaman hayati, serta bentang alam ekologis berdasarkan prinsip scientific base, best practice, evidence base, practical base dan rule base;
- Penguatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
- Sebagai acuan untuk memudahkan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan program di Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan kabupaten/kota;
- Penguatan konsep kepatuhan lingkungan (environmental compliance);
- Penguatan kelembagaan pengendalian lingkungan hidup tingkat Pusat dan daerah;
- Basis data/Iptek yang memadai dan terpadu pada beragam sektor perekonomian;
- Jaminan keberlanjutan investasi dan pasar;
- Fungsi check and balances dalam pengambilan keputusan dan hak-hak para pihak.
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim mempunyai struktur organisasi seperti terlihat pada Gambar berikut: