Berita
Komite Teknis Perubahan Iklim
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (PUSTANDPI) mengikuti rapat Koordinasi Komite Teknis Perubahan Iklim dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Rabu, 23 Maret 2022 secara daring. Direktur Pengembangan Standar Argo, Kimia, Kesehatan, dan Halal, BSN, Wahyu Purbowasito bertindak sebagai pemateri.
Dalam paparannya, Direktur Wahyu memaparkan tugas dan tanggung jawab komite teknis:
- Menyusun dan mengusulkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS).
- Menetapkan konseptor dan editor RSNI.
- Melaksanakan PNPS yang ditetapkan oleh BSN.
- Melaksanakan Pemelharaan SNI sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyusun dan merumuskan tanggapan Indonesia terhadap draft standar internasional dan dokumen lain yang terkait pengembangan standar internasional.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh BSN dalam rangka pengembangan standar nasional dan internasional sesuai kepentingan nasional.
- Melaksanakan evalusasi program kerja dan partisipasi anggota Komite Teknis.
- Menyusun laporan akhir tahun kinerja Komite Teknis.
Direktur Wahyu juga memaparkan, dalam kepengurusan, Organisasi Komite Teknis memiliki ketentuan:
- Jumlah anggota termasuk Ketua, Wakil Ketua (bila ada) dan sekretaris Komite Teknis mimilah sembilan (9) ornag dan maksimal lima belas (15) orang dengan jumlah anggota Komite Teknis harus ganjil.
- Ketua atau Wakil Ketua Komite Teknis masing-masing dapat merangkap maksimal dua (2) Komite Teknis
- Sekretaris suatu Komite Teknis dapat merangkap sebagai sekretaris Komite Teknis lain, maksimal tiga (3) Komite Teknis.
Terkahir, ia merekomendasikan:
- Ruang Lingkup Komtek 13-XX Perubahan Iklim: Pengembangan standar yang terkait dengan manajemen emisi dan pengurangan gas rumah kaca serta kegiatan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor berbasis lahan (kehutanan dan penggunaan lahan lainnya).
- Pengembangan standar yang menjadi ruang lingkup: ISO TC 207/SC 7 greenghouse gas management and related activities
admin_pustandpi
0