Hadiri Rakornis Pembangunan LHK 2024, Kepala Pustandpi Paparkan Peran BSI dalam Sertifikasi Lembaga Validasi dan Verifikasi
Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi), Dr. Kirsfianti L. Ginoga mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (10/01/2024) di The St. Regis Jakarta Hotel, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Kirsfianti memberikan paparan berjudul Peran BSI dalam Pengembangan Standar pada Sertifikasi Lembaga Validasi dan Verifikasi. Dikutip dari bahan paparan Kirsfianti, ia menjelaskan standar yang diperlukan dalam penyelenggaraan validasi dan verifikasi. Standar tersebut yakni terkait:
- Baseline emisi: Analisis tuplah; metode hitungan; level assurance/tingkat kepercayaan >> verifikasi
- Intervensi program: Pilihan program berdampak langsung/tdk langsung terhadap penurunan emisi
- Ex-ante penurunan emisi: Asumsi yang digunakan terkait data proyeksi, kapasitas pendanaan dan kemampuan teknis >> validasi
- Safeguards: Analisis dampak sosial lingkungan
- Benefit sharing: Standarisasi penerima manfaat, Indikator yang diperlukan, pembagian alokasi pembayaran benefit
Selain kebutuhan standar, Kirsfianti juga memaparkan kendala yang terjadi. Kendala yang dimaksud yakni: Pengembangan standar per program memerlukan upaya kolektif semua unsur KLHK dan mitra; dan Ketepatan waktu dan keberterimaan standar menjadi instrumental untuk mendukung penguatan tata Kelola karbon.
Kirsfianti juga memberikan solusi yang dibutuhkan. Menjawab kendala yang ada, Ia menjelaskan bahwa dibutuhkannya penguatan kapasitas SDM dalam pengembangan Standar. Selain itu, diperlukan koherensi dalam perencanaan program dan kegiatan tahunan.
Diselenggarakan selama dua hari (10-11/01/2024) Rakornis Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 dilaksanakan dalam 2 kali sidang pleno dan 6 sidang komisi secara paralel. Agenda ini dihadiri oleh undangan internal yang terdiri dari Wakil Menteri LHK, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal/Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Tenaga Ahli Menteri, Pejabat Eselon II KLHK Pusat, Koordinator Fungsional Ahli Utama, Pejabat Eselon III KLHK Pusat, dan Kepala UPT.
Undangan eksternal terdiri dari: Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM); Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH); Ditjen Bina Marga, Kemen-PUPR; Ditjen Sumber Daya Air, Kemen-PUPR; Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub; Deputi Bidang Industri dan Investasi, KemenParekraf; Ditjen Perkebunan, Kementan; Ditjen EBTKE, Ditjen Minerba, dan Ditjen Ketenaga Listrikan, ESDM; Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian; SKK Migas; Komisioner OJK; Direktur PLN.
Hadir juga Ketua/perwakilan dari Asosiasi, antara lain APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia), ISWA (Indonesian Sawmill and Wood Working Association), ASMINDO dan HIMKI (Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia), APKINDO (Asosiasi Panel Kayu Indonesia), APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia).