Berita
BSILHK Ajak Publik Pahami Nilai Ekonomi Karbon

BSILHK Ajak Publik Pahami Nilai Ekonomi Karbon

Bogor, 20 September 2024. Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca, Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi), BSILHK menggelar Talkshow bertema “Implementasi Nilai Ekonomi Karbon dalam Pengendalian Perubahan Iklim”, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Nilai Ekonomi Karbon (NEK) itu sendiri adalah harga atau biaya yang dikenakan pada setiap unit emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi, dimana penetapannya didasarkan atas biaya yang ditanggung atau harus dibayar oleh masyarakat akibat dari emisi karbon,” ujar Djati Witjaksono Hadi, Analis Kebijakan Ahli Utama Pustandpi saat mewakili Kepala Pustandpi (12/09/2024).

Ia menerangkan, hal ini berarti pencemar dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh tindakan mereka dengan menjadikan polusi lebih mahal.

Secara umum NEK bertujuan untuk memberikan dorongan finanisial berupa biaya tambahan yang akan dikenakan kepada individu atau perusahaan jika mereka melepaskan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam jumlah tertentu.

“Diharapkan dengan adanya NEK, pihak-pihak ini akan lebih berhati-hati dalam menggunakan sumber daya berbasis karbon dan mencari alternatif yang lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, NEK memberikan peluang besar bagi perusahaan dan individu untuk berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan ramah, sembari tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” lanjut Djati.

Sebagai informasi, komitmen Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, telah dijabarkan kembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Kebijakan tersbut juga membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan yang lebih luas untuk mendukung program-program konservasi dan pengendalian perubahan iklim. 

Selain itu, dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), dimana pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai pengurangan emisi GRK sebanyak 31,89% dengan upaya sendiri (CM1) dan 43,20% dengan dukungan pihak lain (CM2), pada tahun 2030. Saat ini, Indonesia sedang dalam proses menyusun 2nd NDC.

Sementara itu, disampaikan Djati bahwa, KLHK melalui BSILHK, terus berupaya mendukung implementasi NEK melalui pengembangan standar yang tepat sasaran. “Kami berfokus pada penguatan standar untuk mendukung implementasi NEK. Keberhasilan kami hingga saat ini tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, dan kami berharap dapat terus meningkatkan capaian ini di masa mendatang,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir para narasumber yang memaparkan beberapa aspek penting dalam implementasi NEK, antara lain yaitu ; 1) 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) oleh Franky Zamzani (Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim, Ditjen PPI); 2) Metodologi dalam Implementasi NEK dan Potensi Pengembangannya oleh Rully D. Carolyn, (Direktorat IGRK-MPV, Ditjen PPI); 3) Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi NEK oleh Prof. Ahmad Maryudi (UGM); 4) Pembelajaran dari Implementasi Upaya Pengurangan Emisi serta Tantangan yang Dihadapi oleh Helmy Zulhidayat (Dinas LH DKI Jakarta); 5) Gap Metodologi dalam mendukung Implementasi NEK dari Perspektif Praktisi oleh I Wayan Susi Darmawan (BRIN); dan 5) Strategi dan Capaian Pustandpi dalam Mendukung Implementasi NEK oleh Dana Apriyanto (Pustandpi BSILHK) (*)

Kontributor berita :
Mamay Maisaroh, S.Hut., M.Si – Pranata Humas Ahli Muda
Penanggung jawab berita :
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D – Kepala Pustandpi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *