PUSTANDPI Mematangkan Draft Standar PEP untuk Dukung IFNETs 2030
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (PUSTANDPI) menyelenggarakan rapat untuk membahas Draft Standar Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 (IFNETs 2030) pada Selasa (2/8) di Ruang Rapat PUSTANDPI. Pada rapat ini, draft kembali dimatangkan sebelum akhirnya dibahas bersama sekretariat IFNETs.
Kepala PUSTANDPI, Kirsfianti L. Ginoga mengemukakan, standar PEP yang sedang disusun akan digunakan oleh para pelaksana tingkat tapak yang terdiri dari UPT, UPTD, Dinas LH, KPH Swasta, dan pihak terkait lainya. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menyetorkan dua laporan secara periodik.
“Nantinya akan ada 2 laporan yang dibuat oleh pelaksana di lapangan, yaitu laporan aksi mitigasi dan laporan pengurangan emisi,” tuturnya saat membuka rapat.
Ia lalu menjelaskan bahwa Standar PEP untuk IFNETs 2030 ini akan mengcover 2 jenis kegiatan. Pertama, carbon benefit, yaitu kegiatan yang dapat langsung dikonversi ke ton CO2e. Kedua, non carbon benefit, yakni kegiatan yang berkontribusi secara tidak langsung dalam konversi ke ton CO2e, misal kegiatan seputar satwa dan partisipasi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan draft Standar PEP, akan diselenggarakan pertemuan dengan stakeholder yang lebih luas. Stakeholder yang bakal diundang tersebut adalah pihak-pihak yang nantinya menggunakan standar PEP.
Rapat ini diikuti oleh para pejabat fungsional PUSTANDPI yang terdiri dari Pengendali Dampak Lingkungan, Pengendali Ekosistem Hutan, dan Analis Kebijakan. Selain itu, hadir juga Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan expert.***
Penulis: Faisal Fadjri
Editor: Alifa Zahra Adhyana