Inhouse Training: Penulisan Dokumen SNI Komite Teknis 13-15 Perubahan Iklim
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (PUSTANDPI) menyelenggarakan kegiatan Inhouse Training: Penulisan Dokumen SNI Komite Teknis 13-15 Perubahan Iklim pada Selasa (13/6/2023) di Bigland Sentul Hotel & Convention, Bogor, Jawa Barat. Agenda ini dihelat dalam rangka meningkatkan kapasistas SDM untuk mendukung tugas dan fungsi Komite Teknis (Komtek) 13-15 Perubhaan Iklim.
Kepala Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen PUSTANDPI, Dana Apriyanto mengatakan agenda ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya mengenai perumusan langkah awal kerja Komtek 13-15 Perubahan iklim. Ia juga menuturkan bahwa pelatihan langsung dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan semakin baik bagi proses pembelajaran PUSTANDPI sebagai institusi baru dalam menyusun rancangan SNI. apabila ada.
“(Agenda) Ini merupakan tindak lanjut dari rapat teknis lalu. Kami sebagai institusi yang dapat tugas baru. Akan lebih efektif jika ada transfer pengetahuan dari tim BSN terkait dengan penulisan SNI ini,” tutur Dana saat memberikan sambutan mewakili Kepala Pustandpi.
Peserta Inhouse Training: Penulisan Dokumen SNI Komtek 13-15 Perubahan Iklim terdiri dari Analis Kebijakan, Pengendali Ekosistem Hutan, dan Pengendali Dampak Lingkungan serta Pejabat Fungsional lainnya. Dana berharap agar para peserta dapat mengikuti pelatihan ini secara seksama dan sebaik-baiknya.
“Kesempatan baik ini sangat penting bagi kami untuk mendapatkan bekal untuk penyusunan standar. Saya harap teman-teman bisa memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya sehingga menambah bekal dalam penulisan SNI,” pungkasnya.
Inhouse Training: Penulisan Dokumen SNI Komite Teknis 13-15 Perubahan Iklim dihelat selama satu hari secara hybrid dan dihadiri oleh 29 peserta faktual dan 5 peserta virtual. Ketua Tim Pengembangan Standar Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perikanan, Rosalia Surtiasih dibantu oleh Lora Septriani hadir memaparkan pedoman penulisan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) sekaligus menjadi instruktur dalam sesi praktik.
Sebagai tambahan informasi, PUSTANDPI telah ditetapkan sebagai Sekretariat Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 13-15 Perubahan Iklim berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 300/KEP/BSN/9/2022 tentang Pembentukan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 13-15 Perubahan Iklim.
Dalam ruang lingkup kerja Komtek 13-15 Perubahan Iklim, PUSTANDPI dapat menyusun standar yang terkait dengan manajemen emisi dan pengurangan gas rumah kaca serta kegiatan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor berbasis lahan (kehutanan dan penggunaan lahan lainnya).
Penulis: Faisal Fadjri