Berita
Pustandpi Siapkan Lima Standar Form UKL-UPL Bidang KBPI pada Periode Q1

Pustandpi Siapkan Lima Standar Form UKL-UPL Bidang KBPI pada Periode Q1

Bogor, 7 Mei 2024. Mendukung proses perizinan lingkungan hidup dan kehutanan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) terus berkomitmen untuk menghasilkan standar pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya yaitu standar form UKL-UPL bidang ketahanan bencana dan perubahan iklim, yang digarap oleh Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi).

“Pada Quarter 1 (Q1) ini, Pustandi menggarap standar form UKL-UPL untuk memberikan guidance dalam pengelolaan lingkungan dan menjadi bagian dalam proses perizinan. Ini merupakan terobosan bagi KLHK yang mempermudah proses persetujuan lingkungan, yang terintegrasi dalam sistem amdalnet,” tutur Wening Sri Wulandari, Plt. Kepala Pustandpi saat membuka acara Konsultasi Publik Periode Quater 1 Pustandpi di Ciawi, Bogor (07/05/2024).

Ia menjelaskan, konsultasi publik ini dilaksanakan sebagai upaya menjaring masukan pernyempurnaan terhadap konsep standar yang disusun. “Proses ini penting agar standar dapat diimplementasikan.  Karena beragamnya topik dan cakupan, tentu standar yang disusun masih sangat perlu pengkayaan, agar bisa fokus menjawab kebutuhan. Standar ini masih akan terus berproses, seperti estafet, setelah tersusun akan dilakukan validasi oleh Balai besar dan uji terap oleh Balai penerap sebelum nantinya ditetapkan oleh Menteri LHK,” lanjut Wening.

Dalam acara ini, tidak hanya mengundang pihak eksternal KLHK seperti pakar dan pelaku usaha, namun juga mengundang tim dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen selaku validator standar yang disusun. “Oleh karena itu, setelah Q1, akan dilanjutkan dengan Q2, 3 dan 4, bersama-sama pusat lainnya untuk mencapai ratusan target standar BSILHK, perumusan dan penerapan,” demikian pesan Wening.

Dipandu Kepala Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Stansar Instrumen Pustandpi, Dana Apriyanto, dalam acara ini terdapat lima topik standar yang dipaparkan oleh para pejabat fungsional Pustandpi sebagai koordinator tim penyusun standar. Kelima standar ini merupakan target Q1, dari target total 50 standar Pustandpi di tahun 2024.

Pada kesempatan pertama disampaikan materi Standar Form UKL-UPL Pembangunan Pengaman Pantai, untuk mendukung penanganan banjir longsor pada kegiatan wisata alam, oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Elvida Y. Suryandari. Adapun materi sesi kedua disampaikan oleh Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, Alifa Zahra Adhyana,  terkait dengan pengurangan emisi GRK (CO2) hasil pembakaran dan mitigasi erosi tanah, yaitu Form UKL-UPL Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik dan Standar Form UKL-UPL Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng.

Sesi selanjutnya untuk mendukung pengurangan emisi kegiatan penggunaan energi non fosil, telah disusun konsep Standar Form UKL-UPL Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) (35101), yang disampaikan oleh Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Irfan Malik Setiabudi. Pada sesi terakhir disampaikan  Standar Form KA Andal Pembangunan Embung dan Jenis Penampung Lainnya, sebagai standar mitigasi pengendalian banjir dan ketahanan pasokan air, oleh Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya, Faqikh Andri Rokhmadi.

Dihadiri oleh Kepala Pusat lingkup BSILHK dan jajarannya, serta para pakar sebagai narasumber dan tim perumus, acara ini juga mengundang perwakilan dari Kementerian PUPUR, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, IPB, dan Direktorat Jenderal Planologi  Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.(*)

Penanggung jawab berita :
Dr. Wening Sri Wulandari, S.Hut., M.Si – Plt. Kepala Pustandpi
Kontributor :
Mamay Maisaroh, S.Hut., M. Si – Pranata Humas Ahli Muda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *