Hadiri Rapat Koordinasi BSILHK, Kepala Bidang P2KSI Pustandpi Jelaskan Parameter Kualitas Standar
Kepala Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen (P2KSI) pada Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi) Dana Apriyanto memberikan paparan berjudul Penajaman Kualitas Parameter Pengukuran Level of Confidence Substansi & Kematangan Standar. Pemaparan dilakukan pada Sesi Sidang Pleno I Rapat Koordinasi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Rabu (17/1/2024) di Hotel Avenzel, Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dalam paparannya, Dana mengawali latar belakang mengapa perlu menjaga kualitas mutu substansi standar. Ia menjelaskan bahwa standar merupakan panduan bagi pengguna untuk meningkatkan efisiensi kerja dan membantunya dalam memenuhi persyaratan dalam regulasi. Selain itu, standar juga turut meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas suatu produk, layanan, atau organisasi.
Dalam menyusun standar yang berkualitas, ia menyebutkan ada parameter yang dapat digunakan yakni kesesuaian kebutuhan, taksonomi, ruang lingkup, pengguna, narasi standar, referensi, penyusun dan tahapan, serta keberlanjutan. Dalam parameter kesesuaian kebutuhan, ia menjelaskan bahwa sebuah standar harus dapat Meng-address permasalahan spesifik/tertentu termasuk lokus tertentu.
“Dalam lingkupPustandpi, isu umumnya adalah ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air”, ujar Dana dalam paparannya.
Dana lalu menjelaskan tentang parameter taksonomi. Ia menyebutkan setiap standar yang akan disusun, diklasifikasikan tingkatannya berdasarkan kedetailan substansi, sehingga dapat dilakukan penanganan yang tepat. Ia membaginya menjadi 3 tingkatan berikut penanganan dalam penyusunannya:
- Standar Umum: Memerlukan standar lanjutan yang lebih detail,
- Standar Menengah: Dalam penerapannya memerlukan interpretasi, dan
- Standar Detail: Dapat langsung diterapkan pengguna
Untuk parameter ruang lingkup, Dana menyebutkan sebuah standar harus memiliki kejelasan batasan hal-hal yang diatur. Ia menjelaskan apakah standar yang disusun merupakan standar produk, proses/metode, sistem personel, atau lainnya. “Contoh Standar Menara Pemantau Api yang mencakup spesifikasi bangunan dan sarana operasionalisasi,” jelasnya.
Parameter selanjutnya yakni pengguna. Menurut Dana, setiap standar yang disusun harus memiliki kejelasan siapa yang akan menggunakannya. “Parameter ini untuk memberikan kemudahan untuk penerapan karena akan menentukan kompleksitas dan tipologi standar. Contoh Pemerintah (direktorat teknis), pemda (dinas teknis), KPH, PBPH, Pengelola Kawasan, produsen, konsumen, pengusaha (besar, menengah, kecil), masyarakat, dll),” ujarnya.
Lalu parameter narasi. Dana menjelaskan, standar yang disusun harus mempunyai kejelasan isi. Kejelasan isi standar merujuk pada sejauh mana teks atau konten dalam standar dapat dipahami dengan jelas oleh para pengguna dan memiliki kesinambungan antara permasalahan, ruang lingkup dan narasi standar.
Setelah itu, penyusunan standar harus didasari oleh parameter referensi. Ia menjelaskan, dalam penyusunan standar perlu dasar dalam pengkayaan informasi. Referensi dalam penyusunan standar harus valid dan aktual. Dana menyebutkan bahwa ada dua referensi yang harus senantiasa menyertai, yaitu referensi scientific yang valid dan referensi peraturan/standar yang up to date.
“Standar tidak boleh bertentangan dengan referensi. Contoh referensi untuk standar terkait NEK (yakni) perpres 98/2021, P21/2022, P 7/2023, SK 168/2022 FOLU, Kepmen 1193/2023 SPEI. Lalu referensi standar tentang LVV (yaitu) SNI ISO 14065, ISO 14066 dan seterusnya,” jelasnya.
Parameter selanjutnya yaitu penyusun dan tahapan perumusan. Dana menekankan setiap standar yang disusun harus melibatkan sumber daya manusia/tenaga ahli dengan keahlian yang sesuai. Selain itu, calon pengguna yang telah diidentifikasikan sebelumnya juga harus dilibatkan.
Terkait tahapan perumusan, ia menjelaskan tahapan standar yang disusun harus sesuai. Kesesuaian tahapan yang dimaksud yakni sejauh mana suatu proses atau kebijakan perumusan kebijakan atau strategi sesuai dengan langkah dan prinsip yang diperlukan.
Terkahir, parameter keberlanjutan. Pada parameter ini, Dana menjelaskan bahwa setiap standar yang disusun harus dipastikan dapat diperhatikan keberlanjutannya dalam penerapan, pemantauan, dan pengembangannya. Selain itu, harus membuka kesempatan untuk meningkatkan kualitas standar.
Diskusi Panel I yang dihadiri Dana merupakan bagian dari agenda Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan BSILHK. Diselenggarakan selama tiga hari (16-18 Januari 2024), Rakor BSILHK dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh Kepala BSILHK, Sekretaris BSILHK, Kepala Pusat dan Balai Besar maupun Balai Penerapan serta seluruh Kepala Bidang dan Bagian lingkup BSILHK. Selain rapat koordinasi, dilaksanakan juga Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024.
Penulis:
Faisal Fadjri
Pranata Komputer