Jaga Kualitas Standar Ketahanan Bencana Perubahan Iklim Melalui Konsultasi Publik
Menandai berakhirnya periode Triwulan (Quarter) 2 dalam target penyusunan standar ketahanan bencana dan perubahan iklim (KBPI), Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi) menghelat Konsultasi Publik Standar KBPI Periode Quarter 2 (Q2), di awal Agustus 2024.
“Pada Q2 ini, Pustandpi menggarap standar Form KA ANDAL dan Form UKL-UPL untuk memberikan guidance dalam pengelolaan lingkungan dan menjadi bagian dalam proses perizinan. Ini merupakan terobosan bagi KLHK yang mempermudah proses persetujuan lingkungan, yang terintegrasi dalam sistem AMDALNET,” demikian tutur Krisdianto, Kepala Pustandpi, saat membuka acara di Sentul, Bogor (01/08/2024).
Selain menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, Krisdianto berharap kegiatan ini menjadi salah satu kendali dalam menjaga kualitas standar yang telah disusun Pustandpi. “Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi arah kebijakan, dan kegiatan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di masa depan, khususnya program ketahanan bencana dan perubahan iklim,” lanjutnya.
Memastikan standar yang disusun agar sesuai kebutuhan, Krisdianto juga mengingatkan agar tim penyusun tetap melakukan proses komunikasi yang intensif dengan para pakar dan calon pengguna. “Proses ini penting agar standar dapat diimplementasikan. Karena beragamnya topik dan cakupan, tentu standar yang disusun masih sangat perlu pengkayaan, agar bisa fokus menjawab kebutuhan,” tegas Krisdianto.
Pada kegiatan ini, terdapat 9 topik standar persetujuan lingkungan yang dibahas, dari 52 standar target Pustandpi tahun 2024. Berikut judul-judl standar yang dibahas kali ini:
- Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Tanah Liat/Keramik (23932)
- Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Budidaya Tembakau (01150)
- Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Pertanian Budi Daya Hortikultura Sayuran Tahunan (01253)
- Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau (12091)
- Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Industri Sigaret Kretek Tangan (12011)
- Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Pengelolaan Gua (93222)
- Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Revitalisasi Situ (42911)
- Formulir KA ANDAL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Revitalisasi Situ (42911)
- Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan PLTBiogas (PLTBg) (35111)
Terhadap berbagai masukan yang disampaikan oleh para pembahas, Krisdianto berpesan agar para tim penyusun segera menindaklanjuti dan memperhatikan hal-hal yang berpotensial untuk menjadi isu saat ini, termasuk ruang lingkup dan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
Selain dihadiri oleh Pusat dan Balai/Balai Besar lingkup BSILHK, pembahasan standar juga didukung oleh perwakilan dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ditjen PKTL, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, KPH Yogyakarta, Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung, Dinas LHK Kabupaten Wonosobo, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Tumenggung, serta para pelaku usaha. (***)
Kontributor : Mamay Maisaroh, S.Hut., M.Si.- Pranata Humas Ahli Muda
Penanggung jawab berita : Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D – Kepala Pustandpi