Kebijakan restorasi ekosistem gambut yang terdegradasi secara nasional merupakan salah satu prioritas untuk mencapai pengurangan emisi karbon. Tindakan restorasi ekosistem gambut pasca kebakaran banyak dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dan pemerintah provinsi dan daerah di kawasan konservasi dan lindung, dengan pendekatan 3R yaitu rewetting (pembasahan), revegetation (revegetasi), dan revitalisation of livelihood (revitalisasi mata pencaharian). Policy brief ini akan memberikan rekomendasi terkait rewetting, revegetasi, dan revitalisasi. Rewetting sangat essensial sebelum dilakukan upaya restorasi lain. Penabatan kanal kecil adalah teknik rewetting terbaik dalam meningkatkan stabilitas air, water table gambut, tinggi muka air bulan terkering serta mengurangi kerawanan kebakaran. Dari sisi revegetasi, direkomendasikan penanaman Shorea balangeran. Revegetasi mampu meningkatkan jumlah individu dan tutupan lahan, namun secara umum tidak meningkatkan keanekaragaman jenis pada ekosistem. Revitalisasi membutuhkan upaya yang panjang dan jauh dari kondisi awal sehingga dibutuhkan upaya berkesinambungan dan ukuran keberhasilan dalam jangka waktu tertentu. Kebakaran berulang merupakan ancaman terbesar bagi restorasi ekosistem, oleh karena itu perlu ditambahkan upaya 3R menjadi 4R dengan tambahan reduce fire.
File | Action |
---|---|
PB-2023-No.-6-Publish.pdf | Download |
Ikuti Kami