Strategi Pengelolaan Hutan Adat di Pulau Terluar Indonesia

Hutan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat lokal.  Di beberapa negara tropis banyak komunitas adat berada di dalam dan di sekitar hutan secara turun-temurun. Namun, keberadaan mereka seringkali terpinggirkan.

Kajian ini difokuskan pada pengelolaan hutan adat di Indonesia paska keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2012 tentang hutan adat, khususnya di pulau-pulau terluar di Indonesia. Permasalahannya adalah, setelah hampir satu dasawarsa skema hutan adat diakui di Indonesia, masih sedikit sekali jumlah hutan adat eksisting khususnya di pulau terluar.

Beberapa rekomendasi kebijakan yang ditawarkan dalam rangka pengelolaan hutan adat yaitu 1) Mempercepat pengakuan masyarakat adat dengan cara (a) kolaborasi tokoh adat dengan anggota legislatif dan kepala daerah, (b) kolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarajat adat, khususnya informasi cara percepatan pengakuan dan pendanaan dalam proses legislasi di tingkat kabupaten/kota; 2) Institusionalisasi pluralisme hukum sebagai upaya pencegahan konflik akibat dari perjuangan komunitas adat untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya; dan 3)  Penanganan masyarakat adat dalam follow up keputusan MK 2012 disesuaikan dengan karakteristik masyarakat adat.

Attached Files

FileAction
PB-2023-No-3.pdfDownload
Strategi Pengelolaan Hutan Adat di Pulau Terluar Indonesia
  • Version
  • Download 28
  • File Size 2.29 MB
  • File Count 1
  • Create Date September 6, 2023
  • Last Updated October 27, 2023